Rokok Ilegal Marak, KMSI Akan Ajak Bea Cukai Kendari Lakukan Penyisiran di Konawe Dan Kolaka

KMSI mendesak Bea Cukai Kendari untuk segera melakukan penyisiran dan menindak tegas warung maupun toko grosir yang terbukti menjual rokok ilegal. “Bea Cukai punya kewenangan untuk melakukan penindakan, bahkan pemusnahan barang bukti sesuai aturan. Jangan ada pembiaran, karena jika dibiarkan akan semakin merajalela dan melanggar Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penertiban Barang Kena Cukai Ilegal,” tambahnya.

AHY menegaskan, KMSI akan terus mengawal persoalan ini. “Bagi kami, peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral dan kesehatan masyarakat. Kami ingin Kolaka dan Konawe terbebas dari praktik jual beli rokok ilegal yang merugikan semua pihak,” pungkasnya.