Rokok Ilegal Marak, KMSI Akan Ajak Bea Cukai Kendari Lakukan Penyisiran di Konawe Dan Kolaka

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM— Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Konawe Dan Kolaka Sulawesi Tenggara. Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia (KMSI), AHY, mengungkapkan bahwa sejumlah toko grosir di wilayah tersebut diduga memperjualbelikan rokok dengan pita cukai palsu maupun bekas.

Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat dan salah satu oknum sales, praktik ini telah berlangsung cukup lama. Setidaknya terdapat delapan toko grosir yang diduga menjual rokok ilegal, di antaranya Toko Ariska ( Kolaka ) Sinar Wajo( Wawotobi)Toko Mentari(Wawotobi)dan Toko 72(Unaaha).

“Peredaran rokok ilegal ini bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tapi juga merugikan pedagang yang taat aturan. Rokok tanpa pita cukai atau dengan pita palsu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, yang ancamannya penjara 1 sampai 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai. Bahkan penggunaan pita bekas bisa kena pidana lebih berat sesuai Pasal 56, dengan ancaman hingga 8 tahun penjara,” tegas AHY dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025)