Skandal Tender Busel, Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Adios dan Mafia Proyek Berinisial ID

Berita9 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menuai sorotan. Diduga telah terjadi rekayasa dalam proses tender proyek daerah dengan menggugurkan seluruh pemenang lelang urutan pertama secara sistematis.

Koordinator Mahasiswa Anti Rasua (MAR), Ramadhan, mengungkapkan bahwa praktik tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diduga atas arahan langsung dari Bupati Buton Selatan, Adios. Indikasi kuat juga menunjukkan keterlibatan oknum Pokja ULP dalam merekayasa proses tender.

“Kalau pemenang sah digugurkan dengan alasan tidak objektif, jelas ada rekayasa. Itu bukan sekadar pelanggaran etika, tapi perbuatan melawan hukum. Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat secara jelas melarang persekongkolan dalam menentukan pemenang tender,” tegas Ramadhan di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Ia menambahkan, tindakan tersebut juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.

“Kalau arahan datang dari Bupati, maka itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang. Dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor disebutkan, setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana hingga seumur hidup,” lanjutnya.

Ramadhan juga menyoroti bahwa banyak perusahaan dengan peringkat pertama dalam proses tender di Busel digugurkan tanpa prosedur semestinya. Seharusnya ada undangan klarifikasi, namun faktanya, tanpa proses itu tiba-tiba diumumkan pemenang lain.

“Bahkan pengumuman tender beberapa kali mengalami penundaan tanpa alasan jelas. Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya pengaturan pemenang proyek di Busel,” ujarnya.