JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna keempat masa sidang I 2025–2026, Selasa (26/8).
Lewat pengesahan tersebut, penyelenggaraan ibadah haji tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama, melainkan akan ditangani langsung oleh Kementerian Haji yang memiliki kewenangan penuh atas seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia terkait.
“Pasal-pasal sudah disepakati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Urusan agama tetap di Kementerian Agama, sementara khusus penyelenggaraan haji dan umrah menjadi kewenangan Kementerian Haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang.
Beberapa perubahan penting dalam UU baru Haji dan Umrah:
1. Kementerian Haji Pegang Kendali Penuh
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini berada di bawah kementerian khusus, tidak lagi ditangani Kementerian Agama.
2. Pengurangan Petugas Haji Daerah (TPHD)
Kuota petugas haji daerah dibatasi demi efisiensi. Selama ini, jumlah petugas daerah dinilai mengurangi kuota jamaah reguler. Dengan pembatasan ini, diharapkan kuota jamaah haji reguler bisa bertambah mulai tahun 2026.