Mahasiswa Minta KPK Periksa Pimpinan Media HS dan Oknum Anggota DPRD Sultra Terkait Pokir Titipan

Berita68 Dilihat

“Lebih parah lagi, LFR sendiri diduga pernah menyatakan di depan sejumlah wartawan bahwa atas nama lembaga, dia mempertahankan tradisi publikasi ke seluruh OPD. Pernyataan ini membuktikan adanya pola yang sengaja dipelihara untuk mengamankan kepentingan tertentu,” jelas Ramadhan.

Padahal, Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 secara jelas mengatur bahwa urusan publikasi pemerintah daerah hanya berada di bawah Diskominfo. Pemaksaan anggaran publikasi di OPD lain dianggap tidak tepat dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas.

MAR menilai kasus ini menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi dan independensi pers di daerah. Alih-alih menjadi pengawas kebijakan publik, media justru dikhawatirkan berubah menjadi instrumen lobi politik demi kepentingan sempit.

“KPK harus bergerak cepat. Jika media dan legislatif bersekutu, maka yang dirugikan adalah rakyat. Anggaran publikasi semestinya untuk kepentingan transparansi, bukan untuk bancakan politik,” pungkas Ramadhan.