“Alhamdulillah semua berjalan lancar,” ucapnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono (WH), serta tiga pihak swasta masing-masing Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Menurut penyidik, perbuatan para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan non-budgeter. Kasus ini sendiri terjadi pada periode saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
Komentar