KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra di Hotel Zahra Syahriah, Kendari, Kamis (6/8/2026).
Rapat koordinasi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sultra, Pahri Yamsul, yang mewakili Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Fadlansyah.
Dalam sambutan Pj Sekda yang dibacakannya, Pahri menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, terutama di tengah perkembangan era digital yang menuntut informasi cepat, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan menyamakan persepsi seluruh PPID dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujar Pahri.
Ia menjelaskan, penguatan keterbukaan informasi sejalan dengan visi RPJMD Sulawesi Tenggara 2025–2029, khususnya dalam mewujudkan birokrasi yang akuntabel, inovatif, dan berintegritas. Selain itu, langkah tersebut juga mendukung agenda transformasi digital melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pahri mengajak seluruh PPID Pelaksana dan PPID Pembantu menjadikan hasil monitoring dan evaluasi sebagai momentum untuk melakukan perbaikan bersama, mulai dari penguatan tata kelola informasi, peningkatan kualitas dokumentasi, optimalisasi layanan digital, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
“Predikat Informatif bukan sekadar target penilaian, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan informasi yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, mengatakan rakor tersebut bertujuan menyamakan persepsi seluruh PPID dalam menjalankan tugas pengelolaan informasi publik sekaligus mempersiapkan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.










Komentar