Babak Baru Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA, KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto

Hukum1849 Dilihat

Dalam proses tender, Risna diminta menambahkan syarat “kuncian” yang mengarah pada penyedia jasa tertentu, seperti surat dukungan dari pabrikan bersertifikat internasional dan standar produksi yang diakui badan akreditasi internasional. Namun, PT WJP-KSO gagal memenangkan tender karena kesalahan unggahan dokumen, sehingga PT IPA ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp164,51 miliar.

KPK menduga PT IPA memberikan uang Rp600 juta kepada Risna sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai proyek tersebut. Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.