KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur dan Empat Tersangka Lain dalam Kasus Suap Proyek RSUD

Hukum2030 Dilihat

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Aziz sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi RSUD Kelas C di daerah tersebut. Selain Abdul Aziz, empat orang lainnya juga dijerat sebagai tersangka.

Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD, Ageng Dermanto (AGD) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek RSUD Koltim, serta dua pihak swasta yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan praktik suap ini bermula pada Desember 2024, ketika pihak Kemenkes menggelar pertemuan dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design pembangunan 12 RSUD yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek untuk Kolaka Timur dikerjakan oleh Nugroho Budiharto dari PT Patroon Arsindo melalui penunjukan langsung.

Memasuki Januari 2025, Pemkab Koltim dan Kemenkes melakukan pertemuan untuk membahas pengaturan lelang pembangunan RSUD tipe C. Dalam prosesnya, AGD diduga memberikan sejumlah uang kepada ALH. Tidak hanya itu, Abdul Aziz bersama sejumlah pejabat Pemkab Koltim juga diduga ikut mengatur agar PT PCP memenangkan lelang proyek bernilai Rp126,3 miliar tersebut.