Nekat! 11 Warga Negara China Dirikan Kantor Polisi Palsu ala Wuhan di Jakarta Selatan

Hukum2065 Dilihat

Pemeriksaan terhadap para tersangka terkendala karena semuanya memilih bungkam. Lebih lanjut, kesebelas pelaku — LYF (45), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37) — mengaku tidak bisa berbahasa Inggris maupun Indonesia, sehingga pemeriksaan harus dilakukan dalam bahasa Mandarin.

Mirisnya, tak satu pun dari mereka memiliki dokumen imigrasi resmi, yang menyebabkan proses penangkapan awal cukup terhambat.

“Modus mereka memang seperti itu, jika tertangkap langsung tutup mulut. Mereka seolah dilatih untuk tidak memberi keterangan,” ujar Nicolas.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Berat

Para pelaku disangkakan dengan berbagai pasal berat, mulai dari Pasal 28 UU ITE, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, hingga sejumlah pasal dalam UU Keimigrasian, termasuk pasal terkait overstay, penyalahgunaan izin tinggal, dan masuk tanpa visa.

Polisi kini masih menelusuri apakah ada korban dari Indonesia dalam aksi penipuan ini. “Kami mengimbau masyarakat, jika merasa pernah menjadi korban penipuan serupa, agar segera melaporkan kepada kami,” kata Kapolres.

Saat ini, penyidik bekerja sama dengan Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan untuk mendalami jaringan dan motif para pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi juga menyelidiki mengapa Indonesia dipilih sebagai lokasi operasional dari aksi penipuan yang tampaknya berskala internasional ini.