Nusantara Voice, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Terbaru, KPK menyita satu unit sepeda motor milik Risharyudi Triwibowo, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang kini menjabat sebagai Bupati Buol, Sulawesi Tengah.
Penyitaan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, dan diumumkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Selasa malam,22/7/2025.
“KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua terkait perkara Kemnaker. Penyitaan dilakukan terhadap Sdr. RYT, mantan Stafsus Menteri,” ujar Budi.
Barang bukti tersebut telah diamankan dan ditempatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya sudah ditahan sejak 17 Juli 2025 untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 5 Agustus mendatang.
Keempat tersangka yang ditahan adalah:
1. Suhartono – Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker 2020–2023
2. Haryanto – Direktur PPTKA 2019–2024, lalu menjabat Dirjen Binapenta 2024–2025
3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019
4. Devi Angraeni – Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024, kemudian Direktur PPTKA 2024–2025
Sementara itu, empat tersangka lainnya belum ditahan, namun telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk memudahkan pemeriksaan lanjutan. Mereka adalah: