HMI Kendari Desak KPK Supervisi Dugaan Korupsi Sekda Kota Kendari

Hukum30 Dilihat

Nusantara Voice, Kendari – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari resmi menyatakan desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun anggaran 2020, yang dinilai menyimpan banyak kejanggalan.

Desakan ini disampaikan Rabu, 23 Juli 2025, sebagai respons atas fakta-fakta persidangan dan dinamika pernyataan yang muncul dari para saksi maupun pihak terkait, khususnya menyangkut peran Mantan Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI), yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Kendari periode 2025–2029.

Kasus dugaan korupsi ini telah diselidiki sejak Juni 2024 dan menetapkan tiga tersangka pada April 2025 melalui Kejaksaan Negeri Kota Kendari, yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (mantan Bendahara Pengeluaran Setda), Muchlis (pembantu bendahara), serta Hj. Nahwa Umar (Sekretaris Daerah Kota Kendari tahun 2020). Berdasarkan audit BPKP Sultra, negara dirugikan sebesar Rp 444.528.314.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari pada 26 Juni 2025 menghadirkan saksi bernama Asnita, yang merupakan asisten pribadi SKI. Dalam kesaksiannya, ia mengaku diperintahkan langsung oleh SKI untuk “mencabut” dana anggaran komunikasi senilai Rp 58,7 juta demi kebutuhan konsumsi Sekda Kota Kendari.

Namun, keesokan harinya, pada 27 Juni 2025, Siska Karina Imran membantah tegas tudingan tersebut di media lokal. Pernyataan itu diperkuat oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kendari, Asnadi Tawulo, pada 30 Juni 2025, yang menyatakan bahwa tidak ada keterlibatan unsur pimpinan daerah dalam kasus tersebut karena anggaran untuk wali kota dan wakil wali kota telah sesuai DPA.