KPK Sinyalkan Segera Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Tahap Penyidikan

Hukum508 Dilihat

Nusantara Voice, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024 akan segera naik ke tahap penyidikan. Saat ini, tim penyelidik tengah intens menggali keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui skema dugaan penyimpangan tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses pengumpulan bukti masih berjalan dan memerlukan dukungan berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa apabila alat bukti dinilai cukup, maka tidak lama lagi kasus ini akan melangkah ke fase yang lebih serius.

“Kuota haji saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami terus meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Mohon dukungan agar proses ini berjalan lancar,” ujar Asep kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (18/7/2025).

Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah Ustaz Khalid Basalamah, pemilik biro perjalanan Uhud Tour, serta Kepala Badan Pelaksana BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), Fadlul Imansyah.

Kasus ini mencuat setelah laporan dari lima kelompok masyarakat, termasuk Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU), Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat), hingga Jaringan Perempuan Indonesia (JPI), masuk ke KPK pada Agustus 2024.

Mereka menyoroti adanya perubahan mendadak komposisi kuota haji 2024 yang dinilai menyimpang. Semula, berdasarkan rapat Panja Haji pada 27 November 2023 bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, disepakati kuota haji Indonesia sebesar 241.000 jemaah, terdiri atas:

• 221.720 jemaah reguler (92%)

• 19.280 jemaah khusus (8%)

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa komposisi tersebut telah diubah secara sepihak menjadi:

• 213.320 jemaah reguler (88,5%)