KPK Sita Rp 1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan Terkait Kasus Gratifikasi di Pertamina

Hukum292 Dilihat

Nusantara Voice, Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun 2012. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari Muhammad Aufar Hutapea, mantan suami artis Olla Ramlan, yang diketahui berprofesi sebagai developer atau pengembang apartemen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa uang tersebut berasal dari salah satu tersangka utama dalam perkara ini, yakni Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama. “Di dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah menyita uang senilai Rp 1,3 miliar dari MAH (Muhammad Aufar Hutapea) selaku pihak swasta–developer pembangunan apartemen,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).

Uang tersebut diketahui merupakan hasil pembelian apartemen oleh Gunardi Wantjik kepada Muhammad Aufar Hutapea. Transaksi ini kini masuk dalam ranah penyidikan karena diduga berkaitan erat dengan aliran dana gratifikasi dalam kasus suap pengadaan katalis.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

• Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama,

• Frederick Aldo Gunardi (FAG), pegawai PT Melanton Pratama,

Baca juga:  KPK Belum Periksa Bobby Nasution, Fokus Usut Korupsi Jalan Rp231 M di Sumut

Komentar