Jakarta – Dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan yang menyeret nama seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AM menuai kecaman dari berbagai pihak. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah AM diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang anggota panitia pemungutan suara di Kabupaten Muna.
Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran ini harus segera ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia menilai, tindakan tidak etis yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dapat mencoreng integritas institusi KPU dan merusak kepercayaan publik terhadap demokrasi.
“Kami meminta DKPP segera melakukan pemeriksaan terhadap AM. Jika terbukti bersalah, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Penyelenggara pemilu harus menjaga netralitas dan integritasnya, bukan justru terlibat dalam skandal yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Akril dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Selain Visioner Indonesia, desakan untuk mengusut kasus ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Bombana dan Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM) Sultra. Ketua Presidium JaDI Bombana, Andi Usman, menyatakan bahwa tindakan tidak etis semacam ini merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara pemilu.
Komentar