GPII Desak KPK Transparan Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Hukum1216 Dilihat

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK yang terjadi pada tahun 2023. Namun, Asep belum memberikan detail lebih lanjut mengenai konstruksi kasus dan siapa saja pihak yang terlibat.

Menurut Rizal, upaya pengusutan kasus ini harus diiringi dengan langkah-langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola dana CSR di lembaga-lembaga negara. “Jika benar terjadi penyimpangan, ini menjadi tamparan bagi sistem tata kelola dana CSR di lembaga negara. BI dan OJK sebagai institusi penting harus melakukan evaluasi mendalam agar kasus seperti ini tidak terulang,” katanya.

Lebih jauh, Rizal menegaskan bahwa dana CSR seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. “Dana CSR itu dirancang untuk membantu masyarakat, terutama di sektor pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan sosial. Jika dana tersebut diselewengkan, maka mereka yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rizal.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebelumnya menyatakan bahwa penyaluran dana CSR di BI selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan dijalankan sesuai tata kelola yang ketat. Perry menegaskan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah dan terverifikasi, dengan ketentuan yang jelas. Namun, Rizal menekankan bahwa klaim tersebut harus dibuktikan dengan fakta dan data yang transparan.

“Kami mengapresiasi pernyataan dari BI yang menjamin bahwa dana CSR disalurkan sesuai prosedur. Tapi, masyarakat ingin bukti nyata. Proses audit yang transparan harus dilakukan dan hasilnya diumumkan ke publik. Jangan ada yang disembunyikan,” tutup Rizal.

GPII berharap KPK dan pihak terkait dapat bergerak cepat dan transparan dalam menuntaskan kasus ini. Menurut Rizal, penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian besar bagi kredibilitas KPK dan juga lembaga-lembaga negara yang terlibat dalam penyaluran dana CSR tersebut.