NUSANTARA VOICE,JAKARTA— Pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada rapat paripurna Kamis, 28/08/2024 batal dilaksanakan. Pasalnya karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum rapat.
“Hanya 86 anggota DPR yang hadir secara fisik di ruang rapat gedung Nusantara II”, tutur Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
Dasco Ahmad mengatakan pengesahan revisi UU Pilkada yang sedianya dijadwalkan dalam rapat paripurna pada batal terlaksana. Dengan ini maka Undang-Undang Pilkada yang akan berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.