GPII Desak KPK Transparan Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Hukum32 Dilihat

NUSANTARA VOICE, JAKARTA— Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Rizal, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap lebih transparan dan terbuka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Rizal, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut, mengingat dampaknya yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.

“Kami mendesak KPK untuk segera mengumumkan perkembangan terbaru terkait pengusutan dugaan korupsi dana CSR dari BI dan OJK. Keterbukaan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan juga lembaga negara yang terlibat,” ujar Rizal dalam pernyataannya pada Rabu (18/9/2024).

Rizal menekankan bahwa dugaan korupsi yang menyeret dana CSR dari lembaga besar seperti BI dan OJK harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. 

“Masyarakat menunggu kejelasan, terutama terkait siapa saja pihak yang terlibat dan bagaimana modus dugaan korupsi ini dijalankan. Jangan sampai ada upaya menutupi atau memperlambat pengusutan kasus ini,” tegasnya.

Rizal juga menyoroti lambatnya pengumuman dari pihak KPK terkait penetapan tersangka. Hingga saat ini, meskipun sudah beredar kabar bahwa beberapa pejabat negara dan anggota DPR terlibat, KPK belum secara resmi mengungkapkan nama-nama yang dijerat dalam kasus tersebut.

“Kami memahami proses hukum memerlukan waktu, namun masyarakat juga membutuhkan kepastian. Jangan biarkan spekulasi berkembang liar. KPK harus segera memberikan informasi konkret terkait penetapan tersangka, sehingga ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana CSR dari BI dan OJK yang terjadi pada tahun 2023. Namun, Asep belum memberikan detail lebih lanjut mengenai konstruksi kasus dan siapa saja pihak yang terlibat.

Menurut Rizal, upaya pengusutan kasus ini harus diiringi dengan langkah-langkah tegas untuk memperbaiki tata kelola dana CSR di lembaga-lembaga negara. “Jika benar terjadi penyimpangan, ini menjadi tamparan bagi sistem tata kelola dana CSR di lembaga negara. BI dan OJK sebagai institusi penting harus melakukan evaluasi mendalam agar kasus seperti ini tidak terulang,” katanya.

Lebih jauh, Rizal menegaskan bahwa dana CSR seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. “Dana CSR itu dirancang untuk membantu masyarakat, terutama di sektor pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan sosial. Jika dana tersebut diselewengkan, maka mereka yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rizal.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebelumnya menyatakan bahwa penyaluran dana CSR di BI selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan dijalankan sesuai tata kelola yang ketat. Perry menegaskan bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah dan terverifikasi, dengan ketentuan yang jelas. Namun, Rizal menekankan bahwa klaim tersebut harus dibuktikan dengan fakta dan data yang transparan.

“Kami mengapresiasi pernyataan dari BI yang menjamin bahwa dana CSR disalurkan sesuai prosedur. Tapi, masyarakat ingin bukti nyata. Proses audit yang transparan harus dilakukan dan hasilnya diumumkan ke publik. Jangan ada yang disembunyikan,” tutup Rizal.

GPII berharap KPK dan pihak terkait dapat bergerak cepat dan transparan dalam menuntaskan kasus ini. Menurut Rizal, penyelesaian kasus ini akan menjadi ujian besar bagi kredibilitas KPK dan juga lembaga-lembaga negara yang terlibat dalam penyaluran dana CSR tersebut.

Komentar