NUSANTARA VOICE, KENDARI— Ketua Bidang Advokasi dan Pergerakan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM-UHO) Alfansyah mengecam Pejabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara Sultra yang telah mengeluarkan kebijakan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dengan membebas tugaskan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
“Surat keputusan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum sebagaimana yang telah di atur dalam PP nomor 94 Tahun 2021 serta mengabaikan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” Tegasnya di Kendari, Senin, 26/8/2024.
Menurutnya kebijakan Pj Bupati Muna Barat tersebut telah menciptakan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat sehingga suasana tidak kondusif menjelang Pilkada Tahun 2024.
“Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri serta PJ Gubernur Sultra untuk segera mengevaluasi PJ Bupati Muna Barat,” mintanya.
Ia mengatakan sebagai tindak lanjut dan keseriusan Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM UHO akan mengawal permasalahan ini demi tegaknya hukum yang berlaku.
“Dan sesegera mungkin akan melaporkan di Ombudsman RI dan akan bertndang ke kantor gubernur untuk meminta ketegasan Pj gubernur Sultra untuk mengevaluasi Pj Bupati Muna Barat yang kami nilai gagal dan bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan Aturan Hukum yang berlaku dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakannya,”pungkasnya.