Banjir Tahunan Semarang: Salah Hujan atau Salah Kebijakan?

Opini139 Dilihat

Karena banjir telah menjadi tragedi tahunan, masyarakat Kota Semarang perlu mempertanyakan kembali komitmen pemerintah daerah dalam menangani permasalahan ini. Pemerintah harus menciptakan ruang perkotaan yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang bertujuan untuk mewujudkan wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Sebagai warga, masyarakat yang beraktivitas di Kota Semarang, kita harus terus mencermati serta mengawasi kebijakan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak berkepentingan. Program penanggulangan banjir apa pun akan menjadi sia-sia jika tidak disertai dengan perubahan mendasar dalam sistem ekonomi dan tata kelola sumber daya yang lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar kepentingan kapitalis. Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan menjadi hal yang sangat penting agar solusi yang diterapkan benar-benar menyelesaikan akar masalah banjir di Semarang dan kawasan pesisir Pantura.

Daftar Pustaka

1. Detik Jateng “Semarang Diguyur Hujan Seharian, Genuk-Pedurungan Terendam Banjir”

2. Kompas.com “Banjir Kembali Terjang Tlogosari Semarang, Mobil Dibiarkan Terendam Air

3. MDS “Banjir sudah naik seleher”

4. LHB Semarang “Lima hal yang perlu warga Jateng tau tentang proyek viral 10 juta bambu, tol tanggul laut Semarang-Demak” 

5. Ebook Republik Perencana

6. Undang Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007