KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menegaskan bahwa Surat Izin Penghunian (SIP) rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani bukan atas nama mantan Gubernur Sultra Nur Alam, melainkan atas nama Rustamin Effendy. Penegasan ini disampaikan menyusul penertiban aset daerah yang hingga kini masih dikuasai pihak tidak berhak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, mengatakan berdasarkan dokumen resmi pemerintah, SIP Rumah Dinas Golongan III dan/atau Tanah Milik Pemprov Sultra Nomor 012/2522 tertanggal 25 Juli 2012 secara sah diberikan kepada Rustamin Effendy.
“Secara administrasi dan hukum, izin penghunian aset tersebut bukan atas nama Nur Alam. Namun faktanya, rumah dinas itu justru dikuasai dan ditempati oleh Nur Alam bersama keluarganya,” kata Ruslan, Jumat (23/1/2026).
Ruslan menjelaskan, rumah dinas tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara. Karena itu, setiap penguasaan tanpa dasar izin yang sah dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset negara.







Komentar