KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Polemik dugaan penerbitan izin tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) kembali mencuat ke ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa isu yang beredar berangkat dari kesalahpahaman mendasar terkait jenis perizinan pertambangan yang disorot.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Syahrir, menegaskan bahwa aktivitas yang dikaitkan dengan PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) bukanlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagaimana yang banyak diberitakan, melainkan permohonan pemanfaatan komoditas batuan atau galian C jenis diorit.
Menurut Andi Syahrir, dalam kerangka hukum pertambangan nasional, galian C berada pada rezim perizinan yang berbeda dengan pertambangan mineral logam. Karena itu, gubernur maupun pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan menerbitkan IUP untuk komoditas tersebut.
“Yang perlu diluruskan, ini bukan IUP. Ini galian C. Tidak ada kewenangan gubernur atau Pemprov untuk menerbitkan IUP dalam konteks komoditas batuan seperti itu,” kata Andi Syahrir saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, pengelolaan tambang batuan mengikuti mekanisme administratif yang melibatkan perangkat daerah teknis, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Seluruh prosesnya mensyaratkan tahapan ketat, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen teknis, hingga pemenuhan aspek lingkungan.
Lebih lanjut, Andi Syahrir mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan PT AJS hingga kini belum memperoleh persetujuan. Bahkan, berkas tersebut telah dikembalikan kepada pemohon karena dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan penting.
“Statusnya masih sebatas permohonan dan belum disetujui. Dokumen permohonan sudah dikembalikan karena ada syarat administratif dan teknis yang belum lengkap,” jelasnya.







Komentar