MUNA, NUSANTARAVOICE.COM — Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Desa Masalili, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menuai polemik. Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PPKD) Masalili menyatakan terjadi perpecahan internal panitia, menyusul munculnya keputusan tandingan yang diterbitkan oleh sebagian anggota panitia.
Ketua PPKD Masalili, Rahmat Hidayat, mengatakan polemik bermula dari keberatan hukum yang diajukan salah satu bakal calon kepala desa, Abd. Rahmansyah, melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ichsan. Keberatan itu menyasar keputusan panitia yang mendiskualifikasi Abd. Rahmansyah dalam tahap verifikasi berkas administrasi.
“Panitia bekerja berdasarkan regulasi dan tahapan yang ditetapkan. Tidak ada keputusan sepihak,” kata Rahmat dalam klarifikasi tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 14 Januari 2026.
Menurut panitia, persoalan utama terletak pada dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Abd. Rahmansyah. Dalam proses verifikasi, panitia menemukan dua SKCK dengan tanggal dan peruntukan berbeda.
SKCK pertama tertanggal 17 Desember 2025 mencantumkan keperluan melamar pekerjaan. Sementara SKCK kedua tertanggal 5 Januari 2026 mencantumkan keperluan pencalonan kepala desa.
Panitia menilai penggantian dokumen tersebut dilakukan setelah tahapan verifikasi administrasi berakhir, yakni pada 2 Januari 2026, sehingga dinilai tidak sah. Panitia merujuk Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 yang mensyaratkan kejelasan peruntukan SKCK untuk jabatan publik.
“Kesalahan itu kami nilai sebagai kelalaian pribadi bakal calon,” ujar Rahmat.
PPKD Masalili juga menilai langkah kuasa hukum Abd. Rahmansyah yang mengirimkan somasi sebelum adanya keputusan final panitia sebagai tindakan prematur dan tidak proporsional.







Komentar