JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Aliansi Pemuda dan Pelajar Indonesia (AP2 Indonesia) menyampaikan keprihatinan serius atas dugaan penyalahgunaan izin Terminal Khusus (Tersus) berupa jetty di Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan. Operasional dermaga tersebut dinilai tidak selaras dengan rezim perizinan kepelabuhanan serta prinsip-prinsip hukum administrasi negara.
Jetty yang dimaksud diketahui dimiliki oleh PT Almharig. Namun, aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut diduga dilakukan oleh PT Trisula Multi Jaya (PT TMJ) sebagai kontraktor atau subkontraktor kegiatan pertambangan, dengan menggunakan dokumen atas nama PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS). Konfigurasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait keabsahan subjek hukum, objek izin, serta legitimasi operasional Terminal Khusus tersebut.
Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa izin Terminal Khusus yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI bersifat spesifik, limitatif, dan melekat. Izin tersebut secara hukum terikat pada subjek pemegang izin, lokasi jetty, serta peruntukan dan jenis kegiatan yang diizinkan.
“Dalam perspektif hukum administrasi negara, penggunaan izin atau dokumen oleh subjek hukum yang tidak tercantum sebagai pemegang hak merupakan bentuk penyimpangan izin atau detournement de pouvoir. Praktik semacam ini jelas melanggar asas legalitas dan kepastian hukum,” ujar Fardin, di Jakarta, Jum’at, 2/1/2026.
AP2 Indonesia menilai, apabila benar PT TMJ melakukan aktivitas bongkar muat menggunakan dokumen PT TBS, sementara jetty dimiliki oleh PT Almharig, maka terdapat anomali serius dalam sistem perizinan. Kondisi tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan izin kepelabuhanan, penggunaan dokumen yang tidak mencerminkan hubungan hukum yang sah, serta operasional pelabuhan tanpa izin pengoperasian Terminal Khusus yang valid.
Selain persoalan administratif, AP2 Indonesia juga menyoroti aspek keselamatan dan keamanan pelayaran. Jetty yang beroperasi tanpa kejelasan izin dan pengawasan Syahbandar dinilai berpotensi mengganggu alur pelayaran, meningkatkan risiko kecelakaan laut, serta menimbulkan ancaman pencemaran lingkungan pesisir. Hal ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mewajibkan negara menjamin keselamatan pelayaran.







Komentar