Diduga Beri Perlakuan Istimewa Pada Tersangka Illegal Mining Kolut, AP2 Indonesia Mendesak Pencopotan Karutan Kendari

banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Indonesia menyatakan sikap tegas dengan mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas IIA Kendari, menyusul dugaan adanya perlakuan istimewa (privileged treatment) terhadap Halim Huntoro, tersangka kasus penambangan ilegal (illegal mining) di Kabupaten Kolaka Utara.

AP2 Indonesia menilai dugaan tersebut bukan sekadar persoalan etik administratif, melainkan indikasi serius terjadinya distorsi prinsip negara hukum (rechtstaat) dalam sistem pemasyarakatan. Rumah tahanan negara secara normatif merupakan instrumen penegakan hukum yang wajib menjamin kesetaraan perlakuan terhadap setiap tahanan tanpa diskriminasi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ketua Umum AP2 Indonesia, Fardin Nage, menegaskan bahwa setiap bentuk perlakuan istimewa terhadap tersangka kejahatan sumber daya alam merupakan preseden buruk bagi supremasi hukum, sekaligus mencerminkan kegagalan negara dalam menjaga independensi dan integritas lembaga pemasyarakatan.
“Jika benar terjadi perlakuan istimewa terhadap tersangka illegal mining, maka hal tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran individual semata, melainkan sebagai bagian dari problem struktural dalam tata kelola penegakan hukum, khususnya pada kejahatan sektor pertambangan,” ujar Fardin.

Baca juga:  Satgas Pangan Sultra Intensifkan Pengawasan Jelang Ramadhan, Harga dan Stok Pangan Dipantau Ketat

AP2 Indonesia menegaskan bahwa illegal mining merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena berdampak multidimensional, mulai dari kerusakan lingkungan hidup, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, hingga potensi kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, setiap upaya pelunakan perlakuan terhadap pelaku kejahatan tersebut patut diduga sebagai bentuk normalisasi impunitas dan penguatan jejaring kepentingan ekonomi-politik yang merusak tatanan hukum.

Lebih jauh, AP2 Indonesia memandang dugaan pembiaran atau pemberian fasilitas khusus kepada tersangka sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas birokrasi dan berpotensi melanggar asas good governance dalam penyelenggaraan administrasi negara.

banner 336x280

Komentar