BUSEL, NUSANTARAVOICE.COM — Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan (AMB BUSEL) menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, khususnya dana Rp 10 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan. Dana tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah pada 2024, namun hingga kini tidak digunakan sesuai peruntukannya dan justru dialihkan dalam APBD Perubahan 2025.
Koordinator Lapangan AMB BUSEL, La Muryadin, mengatakan pengalihan anggaran itu menimbulkan polemik karena tidak memiliki asas kemanfaatan yang jelas bagi masyarakat. Ia menyebut terjadi perbedaan pernyataan di internal DPRD Buton Selatan. Ketua Badan Anggaran DPRD, kata dia, menegaskan dana pembangunan kantor bupati tidak boleh dialihkan sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara Ketua DPRD menyatakan pengalihan tersebut telah mendapat persetujuan lembaga legislatif.
“Situasi ini menimbulkan kerancuan secara sosial, politik, dan hukum, serta membuat publik bingung. Dampaknya adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan DPRD,” ujar La Muryadin saat aksi, Senin.
AMB Busel menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan 18, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3.
Selain itu, AMB Busel juga menyoroti penetapan RAPBD Perubahan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2025 yang diduga bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ. Menurut mereka, anggaran yang seharusnya diefisiensikan justru digunakan untuk perjalanan dinas, kegiatan seremonial, makan dan minum, alat tulis kantor, hingga kegiatan penelitian dengan nilai mencapai sekitar Rp 29 miliar yang digunakan hanya dalam kurun waktu sekitar dua bulan di akhir tahun 2025.
“Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk sektor pendidikan dan pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan Kantor Bupati,” kata La Muryadin. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang membuka ruang sanksi administratif hingga pemberhentian kepala daerah apabila kebijakan nasional tidak dijalankan.







Komentar