Aliansi Masyarakat Barakati Soroti Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp10 Miliar di Buton Selatan

BUSEL, NUSANTARAVOICE.COM – Aliansi Masyarakat Barakati Buton Selatan (AMB-BUSEL) menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, khususnya terkait anggaran Rp10 miliar untuk pembangunan Kantor Bupati.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Barakati, La Muryadi, menyatakan dana Rp10 miliar yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024 untuk pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Anggaran tersebut seharusnya digunakan pada tahun 2025, namun disinyalir dialihkan ke pos lain melalui APBD Perubahan.

“Pengalihan anggaran ini menimbulkan polemik dan perbedaan pandangan di internal DPRD Buton Selatan, bahkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar La Muryadi, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, perbedaan pernyataan antara pimpinan DPRD terkait persetujuan pengalihan anggaran semakin memperkeruh situasi dan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga eksekutif maupun legislatif.

Selain itu, La Muryadi juga menyoroti penetapan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang efisiensi anggaran. Menurutnya, anggaran yang seharusnya diefisienkan justru dialokasikan untuk perjalanan dinas, kegiatan seremonial, makan minum, ATK, dan penelitian dengan nilai mencapai sekitar Rp29 miliar dalam waktu singkat di akhir tahun anggaran.

Baca juga:  Skandal Tender Busel, Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Adios dan Mafia Proyek Berinisial ID

Komentar