JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALIH SULTRA) kian menyoroti dugaan pelanggaran berat yang terjadi pada Jetty milik PT. Gerbang Multi Sejahterah (PT. GMS) di Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, yang hingga kini masih beroperasi meskipun Dokumen PKKPRL terbukti tidak dimiliki oleh Perusahaan tersebut.
Pada sidak Bulan September 2025, tim KKP secara tegas menghentikan kegiatan reklamasi pembangunan Jetty seluas 2.231 hektare karena GMS terbukti tidak memiliki PKKPRL yang merupakan syarat dasar untuk memanfaatkan ruang laut. Tetapi fakta dilapangan menunjukan bahwa aktifitas bongkar muat ore nikel, pengoperasian Jetty, serta arus produksi tetap berjalan, seolah pengehentian tersebut tidak memiliki Arti.
Koordinator Sidalih Sultra, Ahmad Yahya Tikori, menegaskan bahwa keputusan pemerintah yang hanya mengehentikan reklamasi, tetapi membiarkan Jetty tetap digunakan merupakan penegakan hukum setengah hati yang berpotensi melanggara banyak ketentuan berlapis.
”PKKPRL ini adalah izin paling mendasar. Klau PKKPRL saja tidak ada, maka bukan hanya reklamasi yang harus berhenti, tetapi seluruh pemanfaatan ruang laut yakni Jetty, dermaga, bongkar muat, pengapalan ore, sampai semua operasi laut. Jika Jetty tetap berjalan, maka itu jelas pelanggaran hukum yang terstruktur”, tegas Ahmad Yahya Tikori.
Menurutnya, peraturan perundang-undangan sangat jelas, pasal 26 A UU No. 1 Tahun 2014 bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. UU No. 17 Tahun 2008 bahwa operasional Tersus tanpa izin adalah tindak pidana. UU No. 32 Tahun 2009 bahwa kegiatan tanpa izin lingkungan wajib dihentikan total, bahkan pengangkutan ore tanpa izin dan luar mekanisme sah adalah Ilegal Mining.
”Dengan beroperasinya Jetty PT. GMS setelah dihentikan KKP, bisa saja itu masuk ketegori Pembangkangan Administrasi, pemanfaatan ruang laut tanpa izin, berlayar tanpa izin, potensi ilegal mining, potensi pidana lingkungan, bahkan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang melalui pengalihan ore yang tidak tercatat”, ucap sapaan Bung AYT itu.
Bung AYT menyebut bahwa tindakan pemerintah yang hanya menghentikan reklamasi tetapi mengizinkan aktifitas Jetty berjalan adalah inkonsistensi, janggal, dan dapat menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya toleransi terhadap pelanggaran hukum.
”Bagaimana mungkin dasar hukum pengehentian karena tidak ada PKKPRL, tetapi Jetty yang memanfaatkan ruang laut tetap dibiarkan beroperasi? Ini tidak masuk akal, ada tebang pilih penegak hukum yang harus diusut”, ujarnya.











Komentar