Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Nusantara Voice, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun dari total anggaran pengadaan sebesar Rp 9,3 triliun yang dialokasikan dalam kurun waktu 2020–2022.

Keempat tersangka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP pada tahun 2020, Jurist Tan yang merupakan mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, serta Ibrahim Arief, seorang konsultan mandiri bidang teknologi informasi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyebut bahwa proyek pengadaan Chromebook sarat akan rekayasa teknis dan manipulasi kebijakan. Para tersangka diduga menyusun strategi sejak awal dengan memaksakan penggunaan sistem operasi Chrome OS yang dianggap tidak sesuai untuk kebutuhan sekolah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

“Akibat penyalahgunaan kewenangan tersebut, program digitalisasi sekolah tidak berjalan optimal dan justru menyebabkan kerugian negara yang besar,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (15/7).

Tersangka Jurist Tan diketahui merancang skema pengadaan sejak Agustus 2019 bahkan sebelum Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi dilantik. Ia juga menginisiasi pembentukan grup komunikasi dan pelibatan konsultan dalam studi teknis. Ibrahim Arief, sebagai konsultan, memimpin simulasi dan demonstrasi Chromebook melalui Zoom di hadapan Mendikbudristek pada April 2020.

Baca juga:  KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT Proyek di Kalsel

Komentar