Nusantara Voice, Kendari— Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka (ASR), secara resmi membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 di Hotel Claro Kendari. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi untuk pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Alat Tulis Kantor (ATK) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.
Dalam sambutannya, Gubernur ASR menekankan pentingnya reformasi pengadaan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. “Pengadaan bukan sekadar transaksi pembelian, melainkan rangkaian proses yang harus dijalankan secara terencana dan bertanggung jawab dari awal hingga akhir,” tegasnya.
Gubernur juga menyoroti prinsip Value for Money sebagai kunci efektivitas pengadaan, di mana harga, kualitas, dan manfaat harus berjalan seimbang. Ia mengingatkan seluruh pelaku pengadaan agar tak hanya fokus pada harga termurah, tetapi juga memperhatikan dampak jangka panjang terhadap layanan publik.
Kontrak payung yang ditandatangani hari ini menjadi salah satu langkah strategis efisiensi belanja pemerintah. Melalui kontrak ini, seluruh pembelian PDH dan ATK akan menggunakan sistem satu produk satu harga yang tayang dalam Katalog Elektronik Provinsi Sultra hingga akhir 2026. “Ini adalah bentuk nyata komitmen kita dalam membangun sistem pengadaan yang efektif, efisien, dan terbuka,” ujar Gubernur.
Tak hanya itu, Pemprov Sultra juga memperkenalkan integrasi pembayaran katalog versi terbaru melalui Bank Sultra, dengan kebijakan bebas biaya transaksi untuk penyedia. Gubernur menyebut hal ini sebagai upaya konkret menciptakan ekosistem pengadaan yang adil dan memberdayakan pelaku usaha lokal.
Komentar