Cegah Pemalsuan Dokumen, Pemprov Sultra Dorong Perangkat Daerah Perluas Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik

banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mendorong perangkat daerah memperluas pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi sebagai upaya mencegah pemalsuan dokumen.

Penerapan TTE pada surat dinas dan dokumen layanan publik menjadi fokus rapat koordinasi yang digelar Diskominfo Sultra di Hotel Plaza Inn Kendari, Rabu (4/11/2026). Dalam rapat tersebut, Bidang Persandian Diskominfo Sultra bersama perangkat daerah mengevaluasi proses pendaftaran dan penggunaan TTE serta membahas kendala penerbitan sertifikat elektronik.

banner 970x250

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. H. Pahri Yamsul, M.Si., membuka rapat mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sultra. Saat membacakan sambutan Sekda, Pahri menjelaskan bahwa TTE tersertifikasi memungkinkan penerima dokumen memeriksa identitas penanda tangan dan mengetahui apakah isi dokumen berubah setelah ditandatangani.

“TTE tidak hanya mendukung kelancaran administrasi perkantoran dan persuratan elektronik, tetapi juga layanan penerbitan dokumen strategis seperti e-ijazah di sektor pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaan dan penggunaannya harus dilaksanakan secara tertib, terstandar, aman, dan berkelanjutan,” kata Pahri.

banner 336x280
Baca juga:  Sinergi Dukcapil dan Kominfo Perkuat Pelayanan Publik Digital Berbasis Data Kependudukan

Komentar