Sekretaris Diskominfo Sultra, Wa Ode Iis Indriyani SG, S.E., yang mewakili Kepala Dinas, meminta setiap perangkat daerah segera menetapkan pejabat penanda tangan dan agen TTE. Ia juga meminta perangkat daerah mempercepat proses penerbitan sertifikat elektronik agar penggunaan TTE dapat diperluas dari surat dinas hingga dokumen layanan publik.
Wa Ode Iis mengingatkan perangkat daerah agar menjaga kerahasiaan kunci privat yang digunakan untuk menandatangani dokumen elektronik serta mematuhi standar keamanan dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021. Jika muncul kendala teknis atau terjadi mutasi pejabat penanda tangan, perangkat daerah diminta segera berkoordinasi dengan Bidang Persandian Diskominfo Sultra.
Menurutnya, evaluasi berkala diperlukan agar penerapan TTE dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) berjalan aman di seluruh perangkat daerah. Pemprov Sultra berharap hasil rakor menjadi dasar untuk menindaklanjuti kendala yang dihadapi perangkat daerah, sehingga dokumen layanan publik dapat diterbitkan lebih cepat dan masyarakat dapat memeriksa keasliannya.










Komentar