KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM- Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah, menyoroti insiden kedatangan sejumlah loyalis anggota DPR RI Ridwan Bae ke ruang kerja Kepala Dinas Pariwisata Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badallah, di Kendari, Rabu (28/10/2026). Ia menegaskan bahwa perbedaan pendapat maupun keberatan terhadap pernyataan seseorang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan intimidasi atau tindakan yang berpotensi mengarah pada persekusi.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah orang mendatangi Ridwan Badallah di kantornya. Berdasarkan informasi yang beredar, kedatangan mereka berkaitan dengan pernyataan Ridwan Badallah melalui media sosial yang dinilai menyinggung Ridwan Bae. Situasi sempat memanas ketika sejumlah orang masuk ke ruang kerja Ridwan Badallah dan ia disebut nyaris menjadi sasaran amukan massa.
Salah seorang loyalis Ridwan Bae, Jems, mengatakan bahwa kedatangan mereka bertujuan mengonfirmasi pernyataan Ridwan Badallah yang dianggap merugikan Ridwan Bae.
“Kami datang di sini untuk mengonfirmasi semua pernyataan-pernyataan yang dia katakan,” ujar Jems kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
Jems juga membantah bahwa kedatangan mereka merupakan gerakan premanisme. Ia menyebut tindakan tersebut dilandasi empati kepada Ridwan Bae yang telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode.
“Kami datang di sini bukan gerakan premanisme. Kami datang di sini karena murni empatinya kami terhadap Pak Ridwan Bae,” katanya.
Dalam peristiwa itu, Ridwan Badallah menyampaikan permintaan maaf atas konten yang dibuatnya terkait Ridwan Bae. Ia juga mengaku telah menghapus konten-konten TikTok yang berkaitan dengan anggota DPR RI tersebut.
“Saya atas nama Ridwan Badallah meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan kepada masyarakat terkait konten Pak Ridwan Bae,” ujar Ridwan Badallah.
Ia mengakui kekeliruannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Saya khilaf dan saya tidak akan melakukan lagi. Semua TikTok yang menyangkut dengan Pak Ridwan Bae sudah saya hapus,” tambahnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Akril Abdillah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang harus menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara. Menurutnya, ketidaksetujuan terhadap pernyataan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan tekanan, intimidasi, atau tindakan main hakim sendiri.
