Prabowo Tegaskan Tak Ada Impunitas dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita0 Dilihat

HAMBALANG, NUSANTARAVOICE.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen tunggal pemerintah untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam wawancara eksklusif bersama Najwa Shihab di Hambalang, Jawa Barat, Selasa (17/3/2026), Prabowo menyatakan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kriminal biasa. Ia melabeli serangan itu sebagai bentuk teror yang mengancam kebebasan sipil serta rasa aman masyarakat secara fundamental.

Wawancara yang berlangsung intens tersebut menyoroti pola berulang kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia di Indonesia. Najwa Shihab menyinggung ketidakpuasan publik atas pengungkapan kasus serupa di masa lalu, di mana aktor intelektual sering kali luput dari jerat hukum. Merespons hal itu, Prabowo menunjukkan gestur tegas dan menekankan bahwa di bawah kepemimpinannya, negara tidak boleh kalah oleh terorisme dalam bentuk apa pun.

Presiden secara eksplisit menolak segala bentuk impunitas bagi pelaku, termasuk jika terdapat indikasi keterlibatan unsur aparat negara. Ia telah menginstruksikan penyelidikan menyeluruh untuk menyeret aktor intelektual di balik serangan tersebut ke pengadilan. Kasus ini menjadi perhatian serius karena korban merupakan saksi kunci dalam temuan dugaan keterlibatan oknum dalam peristiwa kerusuhan Agustus 2025 yang lalu.

“Harus kita usut, bukan hanya pelaku lapangan, tapi siapa yang suruh, siapa yang bayar, usut sampai aktornya! Aktivis Nusantara mendukung penuh ketegasan Presiden untuk memburu dalang intelektualnya tanpa kompromi,” tegas Romadhon Jasn, Aktivis Nusantara, Jumat (20) saat memberikan catatan atas komitmen yang disampaikan Kepala Negara di Hambalang.

Dalam dialog tersebut, Prabowo menjamin jika terbukti ada keterlibatan aparat, pengungkapan akan dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu. Ia juga membuka ruang bagi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen, selama komposisinya objektif dan tidak memiliki bias politik tertentu. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa proses hukum tidak terintervensi oleh kekuatan gelap mana pun yang mencoba melindungi para pelaku.