Ia juga menilai penegakan aturan dalam penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan menjadi hal penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Regulasi harus ditegakkan secara konsisten. Kepentingan pengusaha tidak boleh mengalahkan kepentingan masyarakat. Pemerintah harus memastikan tata kelola pertambangan berjalan transparan, tertib, dan memberikan manfaat yang adil,” tambah Akril.
Selain hilirisasi dan penerimaan negara, Akril menyoroti pentingnya pemerataan akses energi. Meskipun rasio elektrifikasi telah mencapai 99,85 persen, masih terdapat sekitar 11.000 desa dan dusun yang belum menikmati akses listrik.
Pada 2026, Program Listrik Desa menyasar 2.065 lokasi, dengan target seluruh rumah tangga memperoleh akses listrik pada 2029.
Menurut Akril, program tersebut harus dipastikan berjalan hingga tahap pelaksanaan agar masyarakat di wilayah terpencil turut menikmati manfaat pembangunan sektor energi.
“Ukuran keberhasilan sektor ESDM bukan hanya berapa besar PNBP yang masuk ke kas negara atau berapa banyak investasi yang terealisasi. Kita juga harus melihat apakah masyarakat di pelosok sudah menikmati listrik, apakah kegiatan ekonomi mereka berkembang, dan apakah pembangunan benar-benar dirasakan secara merata,” jelasnya.
Ia menambahkan, perluasan akses listrik memiliki dampak penting terhadap aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan publik, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Akril menegaskan bahwa berbagai capaian sektor ESDM perlu diapresiasi, tetapi tetap harus diiringi evaluasi dan pengawasan agar seluruh program berjalan sesuai target.
Baginya, kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol publik. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan data dan penilaian yang menyeluruh, sekaligus mempertimbangkan capaian yang telah dihasilkan.
“Kami melihat ada sejumlah capaian yang patut diapresiasi, mulai dari PNBP yang mendekati target, investasi yang besar, pembangunan smelter, hingga program pemerataan listrik. Ini harus menjadi modal untuk bekerja lebih baik lagi, bukan alasan untuk berpuas diri,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pengelolaan sektor ESDM harus tetap berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pada akhirnya, kekayaan alam Indonesia harus kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan, kesempatan kerja, akses energi, dan pertumbuhan ekonomi. Penerimaan negara dan investasi itu penting, tetapi manfaatnya bagi masyarakat harus menjadi tujuan utama,” tutup Akril Abdillah.
Harapan masyarakat capaian yang telah diraih sektor ESDM dapat terus diperkuat melalui konsistensi kebijakan, penegakan aturan, percepatan hilirisasi, serta pemerataan akses energi. Dengan demikian, pengelolaan sumber daya alam tidak hanya memperkuat perekonomian nasional, tetapi juga menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.










Komentar