Yusril Minta Usulan Luhut soal UU Tipikor Dikaji Mendalam, Publik Dorong Pembahasan Terbuka

Berita93 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dikaji secara mendalam. Menurut Yusril, gagasan yang disampaikan masih memerlukan pendalaman dari sisi hukum materiil maupun formil.

Direktur Gagas Nusantara, Romadhon Jasn, menilai pembahasan tersebut perlu diarahkan pada pengujian substansi, bukan sekadar perdebatan antara pihak yang mendukung dan menolak.

banner 970x250

“Yang perlu dibedakan adalah dukungan terhadap agenda kajian dan persetujuan terhadap rumusan perubahan undang-undang. Setiap usulan harus diuji berdasarkan dasar hukum dan konsekuensinya bagi kepentingan publik,” kata Romadhon di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Polemik bermula setelah Luhut menyampaikan hasil kajian DEN kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober. Luhut mengaitkan kajian itu dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi.

Usulan tersebut memicu tanggapan beragam. KPK mengingatkan pentingnya mempertahankan instrumen hukum pemberantasan korupsi, sementara sejumlah anggota DPR menyampaikan keberatan. Di sisi lain, beberapa pejabat pemerintah menilai gagasan pembaruan hukum layak dipertimbangkan.

DEN kemudian mengklarifikasi bahwa rekomendasinya tidak bermaksud menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. DEN menyatakan kajiannya diarahkan antara lain pada penyempurnaan pembuktian dan perluasan cakupan delik korupsi.

Baca juga:  Visioner Indonesia Dukung Kebijakan Gubernur ASR Pusatkan HUT Sultra di Kendari

Romadhon menilai klarifikasi tersebut perlu diikuti penjelasan lebih terperinci mengenai persoalan hukum yang hendak diselesaikan.

“Pertanyaannya sekarang, apakah persoalannya terletak pada rumusan norma, proses pembuktian, atau penerapan hukum dalam perkara konkret? Kejelasan ini penting agar solusi yang ditawarkan benar-benar menjawab masalah,” ujarnya.

banner 336x280

Komentar