Komisi II Kumpul, Doli Cuci Tangan: KPU yang Salah, Bukan Kami

Berita122 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA,NUSANTARAVOICE.COM – Setelah berhari-hari menjadi bahan perbincangan publik, Komisi II DPR periode 2019–2024 akhirnya angkat bicara. Minggu sore (18/10), mereka berkumpul di Senayan. Rapat tertutup sekitar dua jam. Hasilnya? Satu kesimpulan tegas: Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas.

Ketua Komisi II saat itu, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa seluruh anggota yang hadir telah saling mengonfirmasi. “Saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan ke bapak-bapak yang hadir. Memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas,” ujarnya dalam jumpa pers.

banner 970x250

Doli juga mengaku sempat kaget ketika istilah “pasal selundupan” mencuat di sidang MK. “Saya sebagai Ketua Komisi II waktu itu agak kaget, kok bisa disebut ada pasal penyelundupan?” katanya. Ia lantas mengecek ke sekretariat dan tenaga ahli. Hasilnya, ia meyakini pasal itu memang tidak pernah masuk dalam daftar pembahasan.

Namun, ada satu hal yang membuat pernyataan ini terasa ganjil. Doli menegaskan bahwa dirinya tidak berada dalam posisi yang bertanggung jawab untuk mencari tahu kenapa KPU bisa menyelundupkan pasal tersebut. “Kalau saya tahu KPU melaksanakan sesuatu yang miring, saya pasti sudah memberi peringatan,” ujarnya. Posisinya jelas: tidak tahu, tidak bertanggung jawab, dan kalau tahu, sudah ditegur.

Baca juga:  Sambut Ramadan 1447 H, Polres Bengkulu Utara Perkuat Kesiapan Spiritual Lewat Doa Bersama

Aktivis Nusantara, Romadhon Jasn, menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelemparan tanggung jawab. “Ini mirip rapat keluarga besar. Semua sepakat ada yang salah, tapi semua juga sepakat untuk tidak merasa bertanggung jawab. Ujung-ujungnya, KPU yang kena semprit,” ujarnya, Senin (19/10/2026) di Jakarta.

banner 336x280

Komentar