Jerat Pidana dan Denda Ratusan Juta Bayangi Dugaan Bisnis Internet Ilegal di Muna Raya

banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Laporan hukum serius kini membayangi dua entitas bisnis penyedia jasa internet, PT Mandiri Munanet Jaya (MMJ) dan PT Cakrawala Media Data (CMD).

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) HMI Cabang Kendari bersiap menyeret kedua perusahaan tersebut ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) atas rentetan dugaan pelanggaran hukum.

banner 970x250

Kedua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah ini dinilai berpotensi menghadapi sanksi pidana penjara, denda ratusan juta rupiah, hingga gugatan ganti rugi atas praktik bisnis internet yang diduga ilegal.

Direktur Eksekutif LKBHMI HMI Cabang Kendari, Alfansyah, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah mencermati dinamika operasional dan kemitraan kedua perusahaan yang berdampak pada masyarakat di Pulau Muna.

“Kami meminta Polda Sultra segera melakukan pengusutan pada kedua perusahaan tersebut sesuai peranannya masing-masing karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas bisnis internet ilegal dan beroperasi di wilayah hukum Polda Sultra yaitu Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, dan Kabupaten Buton Tengah,” ujar Alfan saat dihubungi jurnalis media ini melalui telepon, Sabtu (17/10/2026).

Alfan membeberkan setidaknya terdapat empat poin utama dugaan pelanggaran yang siap dilayangkan ke pihak kepolisian, meliputi pemalsuan skema distribusi dan penyesatan kontrak komersial, penyelenggaraan jasa telekomunikasi ilegal, pelanggaran hak konsumen, hingga dugaan penggelapan, penyelewengan pajak, dan pelanggaran di bidang ketenagalistrikan.

Baca juga:  Gubernur Sultra Sambut Peserta Rakornas PHD 2025 dalam Gala Dinner Meriah

Dinamika Kemitraan dan Dugaan Pelanggaran UU Telekomunikasi
Kasus ini bermula dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT CMD (sebagai Internet Service Provider/ISP) dan PT MMJ (sebagai reseller/pengelola RT/RW Net) untuk periode Juni 2026 hingga Juni 2027. Dalam dokumen PKS, PT CMD berkomitmen menyuplai bandwidth dan alokasi IP mandiri (103.178.41.76 s.d 103.178.41.86 dengan ASN 149321) kepada PT MMJ untuk dijual kembali ke pelanggan di pedesaan.

Namun dalam praktiknya, PT CMD mengakui menggunakan metode tunneling—teknik mengalihkan jalur jaringan virtual pada Starlink tanpa kabel fisik mandiri sesuai PKS—dalam rentang Juni hingga Agustus 2026. Selanjutnya, pada akhir Agustus hingga September 2026, lalu lintas data PT MMJ mendadak mengalir menggunakan jaringan Starlink dengan ASN 45700 tanpa kejelasan kemitraan business to business (B2B) resmi di sektor hulu.

Perwakilan PT MMJ, Fery, membenarkan adanya tindakan yang keliru tersebut. Fery juga mengakui telah memutus kerja sama secara sepihak dengan PT CMD pada akhir Agustus tanpa pemberitahuan awal. Bahkan, penelusuran server pada awal Oktober 2026 masih menemukan PT MMJ menjajakan layanan Starlink kepada pelanggan.

“Pada CMD, dugaan pelanggarannya karena menggunakan metode tunneling yang tidak sesuai isi PKS dan tanpa kemitraan bisnis yang jelas dengan Starlink, sedangkan pelanggaran MMJ karena diduga menjual secara ilegal layanan internet Starlink tanpa izin resmi dan memutus kerjasama sepihak tanpa pemberitahuan awal pada mitra ISP,” terang Alfan.

Baca juga:  Fenomena  Kotak Kosong Pilkada Muna Barat, Ketua DPD KNPI Sultra Seruhkan Menangkan Kotak Kosong

Atas rentetan tindakan ini, LKBHMI Kendari membidik kedua perusahaan dengan Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) serta Pasal 1243 dan Pasal 1338 KUHPerdata terkait Wanprestasi.

banner 336x280

Komentar