AMST soroti dugaan pembayaran gaji di bawah UMK oleh CV JKM Kendari

Berita38 Dilihat
banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara (AMST) menyoroti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) kepada karyawan CV JKM yang beroperasi di Kendari. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri oleh instansi berwenang karena berkaitan dengan pemenuhan hak normatif pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara, Ikbal M, menegaskan bahwa persoalan pengupahan tidak boleh dipandang sebagai urusan internal perusahaan semata. Menurutnya, pemenuhan hak pekerja merupakan bagian dari tanggung jawab pemberi kerja yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

banner 970x250

“Persoalan upah pekerja tidak boleh dianggap sepele. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum dan memperoleh upah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dugaan pembayaran gaji di bawah UMK oleh CV JKM perlu ditelusuri secara serius agar hak-hak karyawan tidak terabaikan,” tegas Ikbal M, Rabu, 14/10/2026.

Ia mengatakan, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap besaran upah yang diterima karyawan, masa kerja, status hubungan kerja, komponen penghasilan, serta sistem pembayaran yang diterapkan perusahaan.

Menurut Ikbal, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kebijakan pengupahan CV JKM telah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di Kota Kendari.

Baca juga:  Masyarakat Apresiasi Langkah Tegas Pertamina: Jaga Kepercayaan Publik

Ia meminta instansi ketenagakerjaan yang berwenang melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan pembayaran upah di bawah UMK tersebut.

Ikbal menilai, pengawasan dari instansi terkait diperlukan agar persoalan ini dapat ditangani secara objektif, berdasarkan bukti, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami meminta instansi ketenagakerjaan yang berwenang turun tangan untuk memeriksa persoalan ini. Jangan hanya melihat dari keterangan sepihak, tetapi periksa juga dokumen pengupahan, bukti pembayaran gaji, dan keterangan para pekerja. Jika ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memberikan ruang kepada pekerja untuk menyampaikan pengaduan mengenai hak-hak mereka tanpa khawatir mengalami tekanan atau perlakuan yang merugikan.

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja harus menjadi perhatian bersama, terutama ketika muncul dugaan bahwa hak normatif mereka belum dipenuhi oleh perusahaan.

Ikbal menjelaskan bahwa ketentuan pengupahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan beserta perubahannya.

Ia menegaskan bahwa perusahaan perlu memastikan kebijakan pengupahan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, dengan memperhatikan ketentuan mengenai upah minimum dan persyaratan penerapannya.

Baca juga:  Menteri KKP Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Bersama Nelayan di KNMP Sorue Jaya Konawe

“Jangan sampai pekerja telah menjalankan kewajibannya dengan baik, tetapi hak mereka justru tidak terpenuhi. Perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan karyawan dan memastikan seluruh kebijakan pengupahan dilaksanakan sesuai aturan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, transparansi hubungan kerja juga penting agar pekerja memahami secara jelas besaran upah, komponen penghasilan, serta hak-hak yang menjadi kewajiban perusahaan.

banner 336x280

Komentar