AMST soroti dugaan pembayaran gaji di bawah UMK oleh CV JKM Kendari

Berita155 Dilihat
banner 468x60

Lebih lanjut, Ikbal menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pembayaran upah di bawah ketentuan minimum kepada pekerja yang berhak menerimanya, perusahaan harus melakukan evaluasi dan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan pengupahan merupakan bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan.

banner 970x250

“Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar nominal gaji, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap hak pekerja. Kami berharap CV JKM memberikan perhatian serius dan menjelaskan sistem pengupahan yang diterapkan kepada karyawannya,” tegas Ikbal.

Di sisi lain, IA menyatakan tetap membuka ruang bagi CV JKM untuk memberikan klarifikasi. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan dapat ditangani secara berimbang berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan dari seluruh pihak terkait.

Ikbal menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap persoalan ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

“Kami ingin persoalan ini mendapatkan kejelasan. Jika tidak ada pelanggaran, hal itu harus dijelaskan berdasarkan fakta. Namun, jika ditemukan pelanggaran terhadap hak pekerja, harus ada penyelesaian dan tindakan sesuai ketentuan hukum. Hak karyawan tidak boleh diabaikan,” ucapnya.

Baca juga:  Isu Dugaan Perselingkuhan Istri Ahmad Sahroni Viral di Media Sosial

Sebagai tindak lanjut atas dugaan tersebut, Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk desakan agar persoalan dugaan pembayaran upah di bawah UMK oleh CV JKM mendapat perhatian serius dari pihak terkait.

Selain menggelar aksi demonstrasi, mereka juga berencana menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan agar dilakukan pemeriksaan terhadap sistem pengupahan dan pemenuhan hak-hak karyawan perusahaan tersebut.

Ia turut meminta DPRD Kota Kendari untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan perusahaan, instansi ketenagakerjaan, dan pihak pekerja. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan secara terbuka sekaligus mendorong penyelesaian persoalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Ikbal M, menegaskan bahwa langkah demonstrasi, pelaporan kepada Dinas Ketenagakerjaan, dan permintaan RDP kepada DPRD merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal dugaan persoalan hak pekerja.

“Kami akan menindaklanjuti persoalan ini melalui aksi demonstrasi, melaporkannya secara resmi kepada Dinas Ketenagakerjaan, serta meminta DPRD Kota Kendari menggelar RDP. Kami ingin persoalan ini dibuka secara transparan, sehingga ada kejelasan mengenai sistem pengupahan yang diterapkan perusahaan dan pemenuhan hak-hak karyawannya,” tegas Ikbal.

Baca juga:  SIDALI Sultra Desak Dirjen SDA Copot Kabalai BWS IV Kendari Terkait Proyek Pengaman Pantai Raha Rp28 Miliar

Ia berharap DPRD Kota Kendari dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memfasilitasi pertemuan antara para pihak agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan.

Ia menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan upaya mendorong penyelesaian yang transparan dan berkeadilan. Apabila ditemukan pelanggaran, Aliansi meminta agar perusahaan memenuhi kewajibannya dan pihak berwenang mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk manajemen CV JKM, untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi mengenai dugaan pembayaran upah di bawah UMK Kendari. Namun, hingga berita ini tayang, redaksi belum menerima tanggapan dari pihak perusahaan. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

banner 336x280

Komentar