Tiga Pimpinan Penegak Hukum Pusat Bahas KUHP-KUHAP Baru di Sultra, Gubernur ASR: Perda Perlu Diselaraskan

banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menegaskan
keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru harus tercermin dalam penegakan hukum yang profesional, konsisten, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur ASR saat menerima kunjungan kerja tiga pimpinan lembaga penegak hukum pusat dalam rangka penguatan sinergi dan pemantauan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Provinsi Sultra, di Hotel Claro Kendari, Selasa (13/10/2026).

banner 970x250

Ketiga pejabat tersebut yakni Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto.

Gubernur ASR menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab bersama dalam memastikan pembaruan hukum pidana nasional dapat diterapkan secara terkoordinasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak cukup hanya diukur dari kemampuan melaksanakan ketentuan normatif. Lebih dari itu, keberhasilan harus terlihat dalam praktik penegakan hukum yang mampu memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat.

Baca juga:  Semangat Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkulu Utara Satukan Personel dan Masyarakat Lewat Beragam Kegiatan

Gubernur menjelaskan, Sultra memiliki karakteristik geografis yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan, dengan aktivitas ekonomi serta dinamika sosial kemasyarakatan yang terus berkembang. Kondisi tersebut membutuhkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum yang baik.

Karena itu, penerapan KUHP dan KUHAP baru perlu memperhatikan kondisi objektif daerah dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, serta pemerintahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Gubernur ASR juga menekankan pentingnya penyelarasan peraturan daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana, baik yang masih berlaku maupun yang sedang dalam pembahasan, agar tetap sejalan dengan perkembangan hukum nasional.

Upaya tersebut, lanjutnya, membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Hukum, dan unsur masyarakat, terutama ketika kebijakan pemerintah daerah bersinggungan dengan pelaksanaan ketentuan pidana.

Gubernur juga menegaskan bahwa sinergi antarlembaga tidak berarti mencampuradukkan kewenangan.
Sebaliknya, kerja sama perlu dibangun dengan tetap menghormati independensi setiap lembaga dan memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

banner 336x280

Komentar