Tiga Pimpinan Penegak Hukum Pusat Bahas KUHP-KUHAP Baru di Sultra, Gubernur ASR: Perda Perlu Diselaraskan

banner 468x60

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana memaparkan capaian penerapan mekanisme baru, khususnya plea bargain atau pengakuan bersalah di Sultra. Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung hingga 30 September 2026, terdapat 11 pengajuan mekanisme tersebut dan seluruhnya disetujui oleh pengadilan negeri setempat.

“Sebelas-sebelasnya disetujui oleh pengadilan negeri setempat,” ujarnya

banner 970x250

Wakil Jaksa Agung RI menilai, capaian tersebut menunjukkan koordinasi antaraparat penegak hukum di Sultra mulai berjalan baik dalam menerapkan mekanisme baru. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi sejak tahap penyidikan agar jaksa dan penyidik dapat menyamakan pemahaman mengenai konstruksi perkara, penerapan pasal, dan kebutuhan alat bukti.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menekankan pentingnya pergeseran pendekatan penegakan hukum dari crime control model menuju due process model, dengan proses yang efektif, berbasis fakta dan alat bukti, serta tetap memperhatikan hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.

Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kompetensi personel melalui sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, serta pelatihan penyidik untuk mendukung penerapan aturan baru secara konsisten dan berbasis penyelidikan ilmiah atau scientific investigation.

Adapun Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan sejumlah kebijakan Mahkamah Agung dalam membantu hakim menghadapi masa transisi penerapan aturan baru, termasuk pedoman penanganan perkara, kasasi, praperadilan, dan penerapan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Wakili Gubernur Sultra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Sekda Asrun Lio Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

Lebih lanjut, disampaikan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana persidangan elektronik sertae kesamaan pemahaman antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan pihak berperkara untuk mencegah perbedaan penafsiran terhadap ketentuan baru.

Paparan ketiga pimpinan lembaga tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antarlembaga dalam mengawal penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat. (Wulan/Kominfo)

banner 336x280

Komentar