KTT PT KDI Harus Diperiksa! AP2 Indonesia Desak ESDM, Kemnaker, dan Mabes Polri Bertindak

Berita239 Dilihat

Penyidik diminta tidak hanya menelusuri kronologi kejadian, tetapi juga memeriksa tanggung jawab pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam kegiatan operasional dan keselamatan pertambangan.

Pemeriksaan terhadap KTT, menurut AP2 Indonesia, perlu mencakup kewajiban dan kewenangan teknis, pelaksanaan pengawasan kegiatan, pengetahuan mengenai kondisi lapangan, serta tindakan yang dilakukan sebelum dan ketika kejadian berlangsung.

Apabila ditemukan bukti yang menunjukkan adanya kelalaian atau tindak pidana, AP2 Indonesia mendesak agar proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah sebelum pemeriksaan selesai. Yang kami tuntut adalah jangan sampai ada pihak yang luput diperiksa hanya karena kedudukan atau jabatannya. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang memiliki kepentingan paling besar,” tegas Fardin.

Kemnaker Diminta Periksa Kerja Sama Operasional PT Reskita Mining Indonesia dan PT KDI

Di sisi lain, AP2 Indonesia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan memeriksa hubungan kerja sama operasional (JO) antara PT Reskita Mining Indonesia dan PT KDI.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas hubungan kerja sama, kejelasan pembagian tanggung jawab terhadap pekerja, serta kepatuhan masing-masing pihak terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

AP2 Indonesia juga meminta pemerintah memverifikasi dugaan adanya pekerja yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Jika dugaan tersebut terbukti, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum serta memastikan hak-hak pekerja dan keluarga korban dipenuhi berdasarkan peraturan yang berlaku.

Fardin menegaskan, persoalan keselamatan kerja dan perlindungan pekerja harus ditangani secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk mengungkap penyebab kecelakaan, tetapi juga untuk memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tiga Tuntutan Utama AP2 Indonesia

Dalam aksi nasional pada 12 Oktober 2026, AP2 Indonesia membawa tiga tuntutan utama.

Pertama, kepada Kementerian ESDM, AP2 Indonesia mendesak pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap KTT PT KDI, audit pelaksanaan tanggung jawab keselamatan pertambangan, serta penjatuhan sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.

Kedua, kepada Kementerian Ketenagakerjaan, AP2 Indonesia meminta pemeriksaan legalitas dan pembagian tanggung jawab dalam kerja sama operasional PT Reskita Mining Indonesia dengan PT KDI, verifikasi dugaan pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak pekerja dan keluarga korban sesuai ketentuan hukum.

Ketiga, kepada Mabes Polri, AP2 Indonesia mendesak pengusutan tuntas kecelakaan kerja di PT KDI, pemeriksaan terhadap KTT dan pihak-pihak terkait berdasarkan bukti, pendalaman informasi mengenai keberadaan KTT di lokasi serta waktu kejadian, dan pemrosesan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Fardin menyatakan bahwa aksi nasional tersebut merupakan bentuk kontrol publik untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kecelakaan kerja di sektor pertambangan.

“Jangan biarkan persoalan keselamatan pekerja berhenti menjadi berita sesaat. Kami ingin ada pemeriksaan yang nyata, hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindakan tegas jika pelanggaran terbukti. KTT harus diperiksa, tanggung jawab teknis harus ditelusuri, dan seluruh pihak terkait harus dimintai keterangan sesuai perannya,” ujar Fardin.

Ia menambahkan, AP2 Indonesia akan mengawal proses penanganan persoalan tersebut dan mendorong seluruh instansi terkait menjalankan kewenangannya secara profesional, transparan, serta berlandaskan hukum.

“Nyawa pekerja bukan angka statistik. Keselamatan bukan formalitas. Jabatan bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan. AP2 Indonesia akan mengawal persoalan ini dan menuntut ESDM, Kemnaker, serta Mabes Polri menjalankan kewenangannya secara profesional dan transparan,” tutup Fardin Nage.

Saat berita ini, kami telah berupaya menghubungi KTT PT KDI melalui pesan singkat WhatsApp, namun belum ada tanggapan.