AP2 Sultra Soroti PBG-SLF Pabrik dan Gudang di Rahandouna, Minta Kejati Telusuri Dugaan Penyimpangan

Berita29 Dilihat
banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM — Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) turun tangan menelusuri proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk Pabrik Anoa Bintang Metalindo dan Gudang Pasific Raya yang berada di Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kota Kendari.

Sorotan tersebut muncul karena AP2 Sultra mempertanyakan kesesuaian lokasi kedua bangunan dengan ketentuan tata ruang serta proses administrasi dan teknis yang menjadi dasar penerbitan PBG dan SLF.

banner 970x250

Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, mengatakan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak mengenai legalitas bangunan maupun pihak-pihak yang terlibat. Namun, menurut dia, adanya sejumlah pertanyaan terkait peruntukan ruang dan proses perizinan perlu dijawab melalui pemeriksaan terhadap dokumen resmi.

“Kami meminta Kejati Sultra tidak melihat persoalan ini hanya dari sisi izin yang sudah terbit. Yang perlu diperiksa adalah bagaimana izin itu diproses, apa dasar penerbitannya, siapa yang melakukan verifikasi dan apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi,” kata Fardin.

Menurut Fardin, salah satu hal yang perlu diverifikasi adalah status tata ruang lokasi Pabrik Anoa Bintang Metalindo dan Gudang Pasific Raya. AP2 Sultra memperoleh informasi yang menyebutkan lokasi tersebut diduga berada pada kawasan yang diperuntukkan bagi permukiman.

Baca juga:  Polri di Jabatan Sipil: Saatnya Bicara Tata Kelola, Bukan Kecurigaan

Karena itu, AP2 Sultra meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan informasi tersebut melalui dokumen RTRW, RDTR maupun dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

“Kalau berdasarkan dokumen tata ruang memang diperbolehkan untuk kegiatan tersebut, tentu harus dijelaskan dasar dan ketentuannya. Sebaliknya, kalau ditemukan ketidaksesuaian, maka harus diketahui bagaimana proses perizinannya bisa berjalan,” ujarnya.

Fardin menilai pemeriksaan juga perlu mencakup seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan PBG dan SLF, termasuk rekomendasi teknis, dokumen lingkungan, persyaratan bangunan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.

AP2 Sultra juga meminta Kejati Sultra mendalami dugaan adanya pemberian uang, fasilitas maupun bentuk keuntungan tertentu apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan informasi atau bukti awal yang mengarah pada praktik tersebut.

“Dugaan transaksi dalam proses perizinan harus dibuktikan. Karena itu kami meminta aparat menelusuri prosesnya secara menyeluruh. Siapa yang mengajukan, siapa yang memeriksa, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang menerbitkan dan apakah ada pihak yang menerima keuntungan dari proses tersebut,” tegas Fardin.

Ia menambahkan, pemeriksaan tidak seharusnya diarahkan hanya kepada pemilik atau pengelola bangunan. Pejabat maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses PBG dan SLF juga perlu dimintai keterangan apabila relevan dengan pemeriksaan.

banner 336x280

Komentar