7 Perusahaan ASGA Mangkir dari RDP Komisi IV DPRD Sultra, AP2 Indonesia: Jangan Berlindung di Balik Badan Hukum

banner 468x60

Ia menegaskan bahwa AP2 Indonesia tidak sedang memberikan vonis terhadap perusahaan, tetapi meminta seluruh dugaan tersebut diuji melalui pemeriksaan resmi.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta pemerintah membuktikan faktanya. Periksa dokumen, periksa SOP, periksa tenaga kerja, periksa sistem K3 dan periksa lokasi kerja. Kalau tidak ada pelanggaran, buktikan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan lindungi perusahaan,” tegasnya.

Fardin Nage memastikan persoalan ini tidak akan berhenti di Komisi IV DPRD Sultra.
AP2 Indonesia akan mendorong persoalan tersebut ke Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi untuk meminta evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan badan usaha terkait kegiatan distribusi LPG.

banner 970x250

“RDP hari ini bukan akhir. Setelah ini kami akan membawa persoalan ASGA ke Kementerian ESDM. Kami meminta ESDM melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya memeriksa dokumen di atas meja, tetapi melihat langsung bagaimana kegiatan operasional dijalankan,” kata Fardin.

AP2 Indonesia juga meminta pemerintah menelusuri struktur dan hubungan operasional tujuh perusahaan tersebut, termasuk siapa yang mengendalikan kegiatan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerja, bagaimana sistem K3 diterapkan, serta bagaimana pertanggungjawaban diberikan ketika terjadi kecelakaan kerja.

Baca juga:  Momentum HUT Konawe, Bank Sultra Kucurkan Beasiswa untuk Ratusan Siswa Kurang Mampu

“Tujuh badan hukum harus dibuka secara terang. Jangan sampai badan hukum yang berbeda justru menjadi tameng untuk mengaburkan tanggung jawab. Kalau semuanya tertib, buka datanya. Kalau ada pelanggaran, pertanggungjawabkan,” tegas Fardin.
Menurut Fardin, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan pelanggaran yang terbukti secara hukum, maka pemerintah harus memberikan sanksi sesuai ketentuan, termasuk pencabutan izin apabila memang memenuhi persyaratan hukum untuk dikenai sanksi tersebut.

“Kami tidak meminta izin perusahaan dicabut tanpa pemeriksaan. Kami meminta ESDM memeriksa secara serius. Tetapi kalau setelah diperiksa terbukti ada pelanggaran yang memenuhi dasar pencabutan izin, maka jangan ragu untuk mencabut izinnya. Jangan sampai keselamatan manusia kalah oleh kepentingan bisnis,” pungkas Fardin Nage.

banner 336x280

Komentar