JAKARTA, NUSANTARAVOICE.COM – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka menyampaikan persoalan lahan terlantar eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kapas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Badan Bank Tanah, serta para gubernur se-Indonesia di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (15 September 2026).
Dalam rapat yang juga diikuti para bupati/walikota se-Indonesia secara daring tersebut, Gubernur Sultra membeberkan sengketa lahan bekas PT Kapas di wilayahnya. Perusahaan di bawah PT Berdikari (Danantara) yang beroperasi sejak 1996 itu kini telah bubar. Namun, lahan HGU seluas 2.393 hektare yang ditinggalkan memicu perselisihan dengan masyarakat setempat.
”Kami sudah hampir satu tahun memfasilitasi ini. Kami mendatangi Danantara dan dikonfirmasi bahwa perusahaan sudah bubar serta tidak lagi mencatatkan aset tersebut,” ujar Gubernur.
Pemprov Sultra juga sudah berkoordinasi ke Kementerian ATR/BPN untuk meminta kepastian hukum. Namun, hingga saat ini kepastian status lahan tersebut belum disampaikan.
Gubernur menjelaskan, kepastian status lahan sangat mendesak. Selain untuk meredam konflik warga, lahan tersebut rencananya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan fasilitas pertahanan di daerah.
















Komentar