Hadiri Raker dan RDP Komisi II DPR, Gubernur Sultra Sampaikan Persoalan Lahan eks HGU PT. Kapas

Berita4 Dilihat
banner 468x60

​”Kami berharap lahan tersebut diserahkan ke pemerintah daerah agar pemanfaatannya jauh lebih maksimal ketimbang ditarik kembali ke pusat,” tegasnya.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda yang memimpin jalannya rapat mengemukakan bahwa kerumitan aturan penghapusan aset negara seringkali menyulitkan daerah dan mengabaikan kepentingan masyarakat.

banner 970x250

Menurutnya, HGU BUMN yang telah habis masa berlakunya tidak otomatis bisa diredistribusi karena tetap tercatat sebagai aset negara yang mekanisme penghapusannya sangat birokratis.

​”Aturan kita bikin ribet sendiri. Untuk menghapus aset BUMN saja harus melalui sidang paripurna DPR RI. Oleh karena itu, kita harus merekonstruksi ini melalui undang-undang reforma agraria agar fragmentasi kewenangan bisa diretas dan penataan lahan menjadi jauh lebih mudah,” ujar Ketua Komisi II.

​Di akhir tanggapannya, Ketua Komisi II DPR RI mendesak Kementerian ATR/BPN untuk tidak menunda penyelesaian berkas tersebut dan menyarankan agar dokumen penataan lahan ex-PT Kapas bisa langsung diserahkan kepada Gubernur Sultra.

banner 336x280
Baca juga:  Puluhan Mahasiswa ALIMASI Geruduk Kementerian ESDM, Desak Cabut RKAB PT Cinta Jaya dan Tangkap Inisial NY

Komentar