Romadhon juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Menurutnya, banyak pengguna media sosial yang tidak menyadari bahwa fitur tap-tap layar dan beli star bisa menjadi pintu masuk konten asusila berbayar.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih melek digital. Jangan mudah tergoda dengan konten yang menawarkan sensasi sesaat. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang berat diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
JAN berharap pengungkapan ini menjadi titik awal pemberantasan konten asusila di ruang digital. Kolaborasi antara Polri, platform digital, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem online yang sehat.
“Kami akan terus mengawal isu ini. Ruang digital adalah ruang publik yang harus dijaga bersama. Jangan biarkan generasi muda kita rusak oleh konten yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Romadhon.
Dari perkara pertama, polisi menangkap RA (20) sebagai talent, RY (26) sebagai host, dan MK (21) yang membantu. Mereka beroperasi dari Bandung hingga Cianjur. Sementara perkara kedua melibatkan PA (31), DI (36), dan SS (25) yang beroperasi dari Lampung, Yogyakarta, hingga Jawa Barat. Keuntungan yang dibidik mencapai Rp200-400 ribu per aksi.
Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) mengapresiasi langkah cepat Bareskrim Polri dalam membongkar modus kejahatan siber yang menyasar generasi muda. Ketua JAN, Romadhon Jasn, menilai pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa ruang digital harus dijaga dari konten yang merusak moral dan melanggar hukum.
“Kami mengapresiasi Bareskrim Polri yang sigap membongkar modus live asusila ini. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi moral generasi muda. Platform digital harus menjadi ruang yang aman, bukan tempat penyebaran konten yang merusak,” ujar Romadhon, Jumat (11/9).
Romadhon juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi masyarakat. Menurutnya, banyak pengguna media sosial yang tidak menyadari bahwa fitur tap-tap layar dan beli star bisa menjadi pintu masuk konten asusila berbayar.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih melek digital. Jangan mudah tergoda dengan konten yang menawarkan sensasi sesaat. Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ini tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang berat diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
JAN berharap pengungkapan ini menjadi titik awal pemberantasan konten asusila di ruang digital. Kolaborasi antara Polri, platform digital, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem online yang sehat.
“Kami akan terus mengawal isu ini. Ruang digital adalah ruang publik yang harus dijaga bersama. Jangan biarkan generasi muda kita rusak oleh konten yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Romadhon.
















Komentar