Edi Homaidi menilai langkah ini sebagai terobosan penting. Selama ini, penegakan hukum karhutla kerap berhenti pada pelaku lapangan tanpa menyentuh korporasi yang menikmati keuntungan dari pembukaan lahan ilegal. Data Bareskrim Polri menunjukkan 72 tersangka perorangan telah ditetapkan dari 89 laporan polisi di sembilan Polda wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Namun, pengusutan korporasi memang masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Ketua Umum KMI mendesak Polri terus mengusut aktor intelektual di balik kemunculan lahan-lahan baru pascakarhutla, bukan hanya pelaku kecil di lapangan yang sering kali hanya menjalankan perintah.
Dampak karhutla tahun ini sangat serius. Kementerian Kesehatan mencatat 113.336 jiwa terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), dengan empat orang meninggal dunia. Kualitas udara di sejumlah wilayah bahkan menyentuh kategori berbahaya, termasuk Kotawaringin Timur, Kubu Raya Kapuas, Pontianak Tenggara, Katingan, Gunung Mas, dan Murung Raya.
Edi Homaidi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi adalah kunci. Pembakaran lahan untuk membuka perkebunan dengan biaya murah harus dihentikan. Korporasi yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi maksimal, tanpa pandang bulu.
Ketua Umum KMI juga mendukung instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pembukaan lahan ilegal. Penanganan karhutla tidak boleh hanya berhenti pada pemadaman api, tetapi harus mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab di baliknya.
KMI akan terus mengawal proses hukum ini. Karhutla adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan lingkungan. Tidak ada tempat bagi pelaku dan korporasi yang menikmati keuntungan dari bencana ini.















Komentar