Pansus RUU Daerah Kepulauan Serap Aspirasi di Sultra

banner 468x60

KENDARI, NUSANTARAVOICE.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan melalui kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR dan DPD RI di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat (11/9/2026).

Kunjungan kerja tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua. Kegiatan ini dilakukan untuk menyerap aspirasi dan mendapatkan masukan dari pemerintah daerah serta pemangku kepentingan terkait pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan.

banner 970x250

Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends. Sebagai provinsi dengan karakteristik kepulauan, Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan sebelum RUU tersebut memasuki tahap finalisasi.

Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua menyampaikan apresiasi atas kunjungan Pansus dan menjadikan Sultra sebagai salah satu daerah untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, karakteristik Sulawesi Tenggara sebagai daerah kepulauan perlu menjadi pertimbangan dalam kebijakan pembangunan, khususnya terkait pertumbuhan ekonomi dan pelayanan masyarakat.

Hugua mengatakan, Sulawesi Tenggara memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan 17 kabupaten/kota, yang sebagian besar memiliki wilayah kepulauan. Kondisi tersebut membuat pembangunan daerah sangat dipengaruhi oleh kemampuan mengelola sektor pertanian, perdagangan, konektivitas antarpulau, serta potensi sumber daya kelautan.

Baca juga:  Gubernur Sultra Buka Lomba Senam Anak Indonesia Hebat 2026, Tekankan Pentingnya Generasi Sehat

Wagub menyebutkan, sektor pertanian dalam arti luas memberikan kontribusi sekitar 23 persen terhadap PDRB Sultra, disusul sektor pertambangan sekitar 20 persen dan perdagangan sekitar 18 persen. Struktur ekonomi tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan yang mampu memberikan dukungan khusus bagi daerah dengan karakteristik kepulauan.

Menurut Hugua, terdapat tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam RUU Daerah Kepulauan, yakni pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan keseimbangan lingkungan.

“Kalau undang-undang ini diundangkan, kami berharap dapat memberikan efek terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan,” kata Hugua.

Wagub menjelaskan, persoalan konektivitas menjadi salah satu tantangan utama daerah kepulauan. Biaya distribusi barang dan pelayanan publik antarpulau relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah daratan sehingga membutuhkan dukungan infrastruktur, transportasi, dan logistik yang memadai.

“Yang diperlukan adalah infrastruktur, dukungan konektivitas dan logistik. Pada akhirnya, ini berkaitan dengan bagaimana kebijakan fiskal dapat memberikan ruang bagi daerah kepulauan,” ujarnya.

banner 336x280

Komentar